Hari ini, Gubernur Kepulauan Riau, Bapak H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. bersama Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Bapak Hasan, S.Sos., menghadiri acara penyerahan KTP elektronik kepada pelajar wajib KTP Pemula 17 tahun di SMA N 7 Tanjungpinang. Menurut Gubernur Ansar, sesuai undang-undang, anak yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP sebagai bukti kependudukan. Kartu identitas ini sangat penting nantinya untuk urusan pemerintah dan keperluan lainnya. βSelamat kepada anak-anak yang sudah mendapatkan KTP. Bagi yang belum dan sudah memasuki usia 17 tahun, segera lakukan perekaman,β ujar Pak Ansar pada Jumβat (26/1).
Selain itu, Gubernur Ansar juga meresmikan Pembangunan Sarpras dan Bantuan yang berasal dari DAK tahun 2022, serta APBD tahun 2023 yaitu Pembangunan 6 ruang kelas baru (RKB) di SMA N 7 Tanjungpinang. Ia juga menyerahkan Bantuan Transportasi Darat Siswa SMA untuk 1.471 siswa, khusus SMAN 7 Tanjungpinang jumlah penerima 193 siswa, serta Bantuan Subsidi Dana Pendidikan Siswa SMA untuk 740 siswa, khusus untuk SMAN 7 Tanjungpinang, 100 siswa. (R)
Foto by : @diskominfo.provinsikepri